![]() |
||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
PENGEMBANGAN HUTAN KOTA
Oleh : M. Indra Kurnia (Mahasiswa Kehutanan USU Angkatan 2001)
Bila ditilik dari sejarah Indonesia yang terkenal dengan kesuburan tanahnya, secara alami bumi nusantara ini sudah ditumbuhi berbagai jenis pepohonan. Namun, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin besar tidak dapat dipungkiri lahan yang subur untuk pepohonan pun semakin menyempit. Daerah yang dulunya dikenal dengan desa sekarang sudah berubah menjadi kota kecil dan kota kecil berubah menjadi kota besar. Kawasan yang dulu hijau kini berubah menjadi hunian dan perkantoran. Begitu banyak pepohonan yang hilang sehingga yang tampak hanya kegersangan. Paru-paru kota pun hilang.
Bertambahnya jumlah manusia membuat lahan tersisa yang bisa ditanami menjadi semakin sedikit. Nafsu membangun tempat-tempat yang masih tersisa ini untuk diubah menjadi hunian manusia membuat keserasian lingkungan seolah tidak terpikirkan lagi. Setiap jengkal tanah di kota besar menjadi buruan. Pembangunan gedung berpacu dengan waktu dan pertambahan penduduk. Bahkan setelah lahan semakin sulit pembangunan gedung tetap saja tidak berhenti. Orientasi pembangunannya tidak lagi horizontal melainkan vertikal.
Lingkungan perkotaan hanya berkembang dari segi ekonomi, namun terjadi penurunan kondisi lingkungan secara ekologi. Yang seharusnya tercipta adalah adanya keseimbangan antara lingkungan perkotaan secara ekologi dengan perkembangan secara ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan, contoh meningkatnya suhu udara, pencemaran udara, menurunnya kuantitas dan kualitas air tanah, bencana banjir, intrusi air laut, dan lain-lain. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakharmonisan kehidupan masyarakat dengan lingkungannya.
Hutan Kota
Menyadari hal tersebut dengan berbagai pertimbangan dampak negatifnya, maka harus ada usaha-usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lingkungan ini. Salah satunya melalui pembangunan hutan kota. Pengembangan hutan kota bertujuan mewujudkan suatu kawasan hunian yang berwawasan lingkungan. Suasana yang asri, serasi dan, sejuk berusaha ditampilkan kembali.
Istilah hutan kota menurut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tanggal 12 Nopember 2002, diartikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002, ditetapkan pula bahwa luas hutan kota dalam hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 hektar.
Manfaat Hutan Kota
Ada pun manfaat yang bisa dirasakan dalam kehidupan masyarakat perkotaan dari pembangunan hutan kota, antara lain :
Penutup
Dengan berbagai permasalahan lingkungan perkotaan yang kompleks, pengembangan hutan kota merupakan solusi tepat dalam memperbaiki lingkungan perkotaan tanpa mengenyampingkan kebijakan-kebijakan dalam pengembangan suatu kota menjadi kota metropolitan.
Pemerintah kota maupun pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki kepedulian dan komitmen dalam memberikan kontribusi utama terhadap program pengembangan hutan kota, karena keberadaan hutan kota ini tidak hanya sekedar mengatasi masalah banjir dan polusi udara, melainkan dapat dimanfaatkan dalam bentuk pariwisata alam dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan sebagainya.
Agar pembangunan hutan kota dapat terlaksana dengan baik maka tidak terlepas dari peran serta warga masyarakat itu sendiri. Warga masyarakat dituntut untuk menjaga lingkungan di sekitarnya. Hal ini berarti semua pihak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan hidupnya. Namun dalam pelaksanaannya tetap pada jalurnya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
A5/y. Mencegah Banjir di Medan 10 Persen Luas Kota Harus Dijadikan Kawasan Hutan. Harian Sinar Indonesia Baru. 25 Maret 2004
HAM. Warga Medan Tolak Penebangan 600 Mahoni. Kompas. 29 Maret 2004
Manalu, E.R. dan F.Y. Harahap. Gerakan Hutan Kota. Mimbar Umum. 14 Desember 2003
Nazaruddin. 1996. Penghijauan Kota. Penebar Swadaya. Jakarta
|
Artikel lain :
|
|
|
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |